Kamis, 03 November 2016

Ghodhul Bashor


Resume kajian Tafsir Akhwat
19 Oktober dan 02 November 2016
Al Furqon lantai 3 (Belakang Mimbar)


Menundukan Pandangan
  • Dalil Ghodhul Bashor
Q.S.An-Nur ayat 30
Allah berfirman dalam Q.S.An-Nur ayat 30:
Artinya:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”
Ayat ini menunujukkan adanya perintah menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya bagi kaum mukminin (laki-laki beriman), dalam kaidah bahasa arab ketika disebutkan mukminin maka pun termasuk didalamnya mukminat (perempuan beriman). Sehingga kewajiban menundukan pandangan dan memelihara kemaluan ini adalah untuk laki-laki dan juga perempuan. Menundukan pandangan ini maksudnya yaitu menundukan pandangan dari hal-hal yang diharamkan dan memelihara kemaluan dari perbuatan jinah. Awal persoalan terjadinya jinah adalah dari pandangan. Menundukan pandangan ini lebih mensucikan bagi amal perbuatan dan hati manusia.

Q.S.An-Nur ayat 31
Adapun dikhususkan bagi kaum wanita, perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan menghilangkan awal persoalan dari perjinahan dengan laki-laki asing terdapat dalam Q.S. An-Nur ayat 31:
Artinya: “ Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. .......
Khusus bagi kaum wanita ada penambahan dalam ayat ini yaitu tidak diperbolehkannya wanita untuk menampakan perhiasannya kecuali yang biasa nampak. Yang dimaksud “yang biasa nampak” itu adalah sesuatu hal yang sulit ditutupi lagi (diluar benda yang termasuk kedalam perhiasan). Misalnya: jam tangan, fungsi jam tangan ini lebih condong sebagai penunjuk waktu akan tetapi jika jam tangannya terbuat dari bahan emas maka ini termasuk tabaruj. Jika ingin memakai jam tangan maka pilih jam tangan yang fungsinya lebih besar sebagai penunjuk waktu daripada perhiasan.

Q.S. Al Isro ayat 36
Adapun dalam Q.S. Al Isro ayat 36 Allah berfirman :
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”
Didalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap perilaku manusia baik itu berupa melihat, mendengar dan amalan hati (berfikir) akan dipertanggungjawabkan, apakah semuanya itu digunakan atau ditempatkan pada hal yang halal atau haram. Seseorang melihat atau mendengar sesuatu hal (haram) kemudian dari melihat tersebut ia menelaah dan memikirkannya. Setelah memikirkannya maka hati akan menentukan apakah ia akan membenarkan (mengikuti keharaman) atau mendustakannya (berpaling dari perkara yang haram). Keterjagaan pandangan, pendengaran dan hati menjadi suatau hal yang utama agar manusia mampu membina dirinya menjadi seorang yang suci perilaku dan suci hati.

Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam
Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
Maksud dari kedua matanya berjinah yaitu memandang kepada apa yang tidak patut dipandang, berjinahnya kedua telinga yaitu dengan mendengar terhadap apa-apa yang tidak layak didengar (misalnya: cerita yang tidak layak, musik yang melalaikan). Demikian pula jinah tangan yaitu meraba atau memegang apa yang tidak patut dipegang. Kedua kaki berjinah yaitu ketika mendatangi tempat-tempat yang tidak patut didatangi. Adapun hati juga bisa berjinah ketika berangan-angan atas apa yang didengar, atas apa yang dilihat, atas pengalaman gerakan tubuhnya pada sesuatu yang tidak layak. Semuanya itu menyeruak kedalam pikiran dan hatinya lantas pikirannya berangan-angan. Berangan-angan inilah yang dimaksud dengan jinah. Maka akan menyebabkan timbulnya keinginan untuk berbuat, hanya dalam hal ini hati yang memutuskan apakah manusia akan mendustakannya (berpaling) atau akan membenarkan (melaksanakan apa yang diangan-angankan).

Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam
Dari seorang sahabat, Jarir bin Abdullah radhiyaAllahu’anhu, ia berkata: “Aku bertanya tentang pandangan faja’ah. Lalu Rasulullah menjawab: “Palingkanlah pandanganmu itu” (H.R. Imam Muslim No 2459)
Yang dimaksud pandangan faja’ah yaitu sebuah pandangan dengan tanpa maksud dari seorang yang memandang atau biasa disebut juga dengan pandangan pertama. Maka pandangan pertama itu diharamkan, selain itu juga pandangan pertama menjadi penyebab terjadinya pandangan kedua dan seterusnya.

Sebagaiman Allah mewajibkan kepada laki-laki untuk menundukan pandangannya dari para wanita, demikian pula dengan seorang wanita untuk menundukan pandangannya pula dari laki-laki yaitu laki-laki yang bukan mahrom. Mengapa Allah mewajibkan menundukkan pandangan? Karena pandangan merupakan anak panah yang dibentangkan dari anak panah iblis.

  • Faedah Menundukan Pandangan
1.      Mampu melaksanakan perintah Allah
2.      Dapat mencegah dampak dari anak panah yang dibentangkan dari anak panah iblis
3.      Dapat mewarisi hati sehingga hati dapat bercahaya
4.      Bisa mensucikan hati dari kesakitan yang merugikan
5.      Mewariskan firasat yang tepat untuk dapat memilah mana yang benar dan salah
6.      Bisa mewariskan ilmu, iman dan kema’rifatan kepada Allah serta hukum-hukumnya
7.      Bisa mewarisi hati dalam hal keteguhan dan keberanian
8.      Bisa mewarisi kebahagian, kebahagiaan ini adalah sebesar-besar kenikmatan dari menundukkan pandangan
9.      Mensucikan hati dari buruknya syahwat
10.  Bisa mengosongkan hati dari perkara buruk (angan-angan yang tidak jelas) untuk bisa bertafakur dalam memilih kemaslahatan dari persoalan yang dihadapi. Memunculkan kekuatan untuk berpikir jernih dan tersibukkan dengan hal-hal positif dan sabar menjalani ujian yang tengah dihadapi. Karena sabar merupakan kekuatan ikhtiar
11.  Mampu menguatkan akal menjadi akal yang cerdas dan tidak terkontaminasi oleh persoalan yang mengotori
12.  Bisa mesucikan hati dari mabuknya syahwat. Mengendalikan pandangan dapat menghindarkan kita dari kelalaian kita dari mengingat Allah dan akhirat.

Kesimpulan:
Jilbab dapat memelihara fisik dari perbuatan keji dan memelihara kehormatan wanita. Sedangkan ghodhul bashor dapat memelihara perilaku (akhlaq) dari perbuatan ingkar terhadap Allah. Sempurnanya kita dalam menggunakan jilbab menjadi salah satu ikhtiar dalam menjaga kemaluan. Sedangkan menundukkan pandangan merupakan ikhtiar kita agar mampu menata perilaku (akhlaq) keislaman kita.


Diskusi:
1)  Ada pandangan dari laki-laki, ketika akhwat menundukan pandangan malah memicu syahwat laki-laki menjadi lebih penasaran. Apakah itu benar?
Bisa saja, hal tersebut menimbulkan penasaran sehingga laki-laki semakin tertarik. Mengendalikan pandangan dalam hal ini maksudnya agar pandangan tidak liar. Adapun jika harus berkomunikasi dengan laki-laki boleh saja dengan batasan-batasan syari’at. Tidak semata-mata kita cuek pada semua laki-laki.
2)     Apakah kepada sesama wanita juga harus menundukkan pandngan?
Harus juga, karena ada batas batas aurat yang tidak boleh dilihat meskipun oleh sesama wanita (yaitu dari batas leher/dada kebawah). Misalkan ada wanita yang mengenakan pakaian tidak sopan (kekurangan bahan) haltersebut bisa jadi penyebab timbulnya syahwat, karena syetan dapat masuk pada celah-celah tersebut diantaranya memicu ketertarikan antara perempuan terhadap perempuan. Termasuk Rasulullah melarang atau tidak memperbolehkan tidur dengan ibu dalam 1 selimut ketika perempuan tersebut sudah baligh. Kalo teman menginap dikosan bagaimana pak? Apalagi dengan teman harus beda kasur. Kalaupun tidak memungkinkan maka minimal tidak 1 selimut.
 
Load disqus comments

0 komentar