Resume
kajian Tafsir Akhwat
19
Oktober dan 02 November 2016
Al
Furqon lantai 3 (Belakang Mimbar)
Menundukan
Pandangan
- Dalil Ghodhul Bashor
Q.S.An-Nur ayat 30
Allah
berfirman dalam Q.S.An-Nur ayat 30:
Artinya:“Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha
mengetahui apa yang mereka perbuat”
Ayat ini menunujukkan adanya perintah
menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya bagi kaum mukminin (laki-laki
beriman), dalam kaidah bahasa arab ketika disebutkan mukminin maka pun termasuk
didalamnya mukminat (perempuan beriman). Sehingga kewajiban menundukan
pandangan dan memelihara kemaluan ini adalah untuk laki-laki dan juga perempuan.
Menundukan pandangan ini maksudnya yaitu menundukan pandangan dari hal-hal yang
diharamkan dan memelihara kemaluan dari perbuatan jinah. Awal persoalan
terjadinya jinah adalah dari pandangan. Menundukan pandangan ini lebih
mensucikan bagi amal perbuatan dan hati manusia.
Q.S.An-Nur ayat 31
Adapun dikhususkan bagi kaum wanita,
perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan menghilangkan awal
persoalan dari perjinahan dengan laki-laki asing terdapat dalam Q.S. An-Nur
ayat 31:
Artinya:
“ Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan menampakkan perhiasan (auratnya),
kecuali yang (biasa) terlihat. .......”
Khusus bagi kaum wanita ada penambahan
dalam ayat ini yaitu tidak diperbolehkannya wanita untuk menampakan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak. Yang dimaksud “yang biasa nampak” itu
adalah sesuatu hal yang sulit ditutupi lagi (diluar benda yang termasuk kedalam
perhiasan). Misalnya: jam tangan, fungsi jam tangan ini lebih condong sebagai
penunjuk waktu akan tetapi jika jam tangannya terbuat dari bahan emas maka ini
termasuk tabaruj. Jika ingin memakai jam tangan maka pilih jam tangan yang
fungsinya lebih besar sebagai penunjuk waktu daripada perhiasan.
Q.S. Al Isro ayat 36
Adapun dalam Q.S. Al Isro ayat 36 Allah
berfirman :
Artinya: “Dan janganlah kamu
mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan
hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”
Didalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap
perilaku manusia baik itu berupa melihat, mendengar dan amalan hati (berfikir)
akan dipertanggungjawabkan, apakah semuanya itu digunakan atau ditempatkan pada
hal yang halal atau haram. Seseorang melihat atau mendengar sesuatu hal (haram)
kemudian dari melihat tersebut ia menelaah dan memikirkannya. Setelah
memikirkannya maka hati akan menentukan apakah ia akan membenarkan (mengikuti
keharaman) atau mendustakannya (berpaling dari perkara yang haram). Keterjagaan
pandangan, pendengaran dan hati menjadi suatau hal yang utama agar manusia mampu
membina dirinya menjadi seorang yang suci perilaku dan suci hati.
Sabda Rasulullah
salallahu ‘alaihi wasalam
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri
anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian
tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan).
Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan)
bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan
bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa
berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati
itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan
yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim).
Maksud dari kedua matanya berjinah yaitu
memandang kepada apa yang tidak patut dipandang, berjinahnya kedua telinga
yaitu dengan mendengar terhadap apa-apa yang tidak layak didengar (misalnya: cerita
yang tidak layak, musik yang melalaikan). Demikian pula jinah tangan yaitu
meraba atau memegang apa yang tidak patut dipegang. Kedua kaki berjinah yaitu
ketika mendatangi tempat-tempat yang tidak patut didatangi. Adapun hati juga
bisa berjinah ketika berangan-angan atas apa yang didengar, atas apa yang
dilihat, atas pengalaman gerakan tubuhnya pada sesuatu yang tidak layak.
Semuanya itu menyeruak kedalam pikiran dan hatinya lantas pikirannya
berangan-angan. Berangan-angan inilah yang dimaksud dengan jinah. Maka akan
menyebabkan timbulnya keinginan untuk berbuat, hanya dalam hal ini hati yang
memutuskan apakah manusia akan mendustakannya (berpaling) atau akan membenarkan
(melaksanakan apa yang diangan-angankan).
Sabda Rasulullah
salallahu ‘alaihi wasalam
Dari seorang sahabat, Jarir bin
Abdullah radhiyaAllahu’anhu, ia berkata: “Aku bertanya tentang pandangan
faja’ah. Lalu Rasulullah menjawab: “Palingkanlah pandanganmu itu” (H.R. Imam Muslim No 2459)
Yang dimaksud pandangan faja’ah yaitu
sebuah pandangan dengan tanpa maksud dari seorang yang memandang atau biasa
disebut juga dengan pandangan pertama. Maka pandangan pertama itu diharamkan,
selain itu juga pandangan pertama menjadi penyebab terjadinya pandangan kedua
dan seterusnya.
Sebagaiman Allah mewajibkan kepada
laki-laki untuk menundukan pandangannya dari para wanita, demikian pula dengan
seorang wanita untuk menundukan pandangannya pula dari laki-laki yaitu
laki-laki yang bukan mahrom. Mengapa Allah mewajibkan menundukkan pandangan?
Karena pandangan merupakan anak panah yang dibentangkan dari anak panah iblis.
- Faedah Menundukan Pandangan
1. Mampu
melaksanakan perintah Allah
2. Dapat
mencegah dampak dari anak panah yang dibentangkan dari anak panah iblis
3. Dapat
mewarisi hati sehingga hati dapat bercahaya
4. Bisa
mensucikan hati dari kesakitan yang merugikan
5. Mewariskan
firasat yang tepat untuk dapat memilah mana yang benar dan salah
6. Bisa
mewariskan ilmu, iman dan kema’rifatan kepada Allah serta hukum-hukumnya
7. Bisa
mewarisi hati dalam hal keteguhan dan keberanian
8. Bisa
mewarisi kebahagian, kebahagiaan ini adalah sebesar-besar kenikmatan dari
menundukkan pandangan
9. Mensucikan
hati dari buruknya syahwat
10. Bisa
mengosongkan hati dari perkara buruk (angan-angan yang tidak jelas) untuk bisa
bertafakur dalam memilih kemaslahatan dari persoalan yang dihadapi. Memunculkan
kekuatan untuk berpikir jernih dan tersibukkan dengan hal-hal positif dan sabar
menjalani ujian yang tengah dihadapi. Karena sabar merupakan kekuatan ikhtiar
11. Mampu
menguatkan akal menjadi akal yang cerdas dan tidak terkontaminasi oleh
persoalan yang mengotori
12. Bisa
mesucikan hati dari mabuknya syahwat. Mengendalikan pandangan dapat
menghindarkan kita dari kelalaian kita dari mengingat Allah dan akhirat.
Kesimpulan:
Jilbab dapat memelihara fisik dari
perbuatan keji dan memelihara kehormatan wanita. Sedangkan ghodhul bashor dapat
memelihara perilaku (akhlaq) dari perbuatan ingkar terhadap Allah. Sempurnanya
kita dalam menggunakan jilbab menjadi salah satu ikhtiar dalam menjaga
kemaluan. Sedangkan menundukkan pandangan merupakan ikhtiar kita agar mampu
menata perilaku (akhlaq) keislaman kita.
Diskusi:
1) Ada
pandangan dari laki-laki, ketika akhwat menundukan pandangan malah memicu
syahwat laki-laki menjadi lebih penasaran. Apakah itu benar?
Bisa saja, hal tersebut menimbulkan penasaran
sehingga laki-laki semakin tertarik. Mengendalikan pandangan dalam hal ini
maksudnya agar pandangan tidak liar. Adapun jika harus berkomunikasi dengan
laki-laki boleh saja dengan batasan-batasan syari’at. Tidak semata-mata kita
cuek pada semua laki-laki.
2) Apakah
kepada sesama wanita juga harus menundukkan pandngan?
Harus juga, karena ada batas batas aurat yang tidak
boleh dilihat meskipun oleh sesama wanita (yaitu dari batas leher/dada
kebawah). Misalkan ada wanita yang mengenakan pakaian tidak sopan (kekurangan
bahan) haltersebut bisa jadi penyebab timbulnya syahwat, karena syetan dapat
masuk pada celah-celah tersebut diantaranya memicu ketertarikan antara
perempuan terhadap perempuan. Termasuk Rasulullah melarang atau tidak
memperbolehkan tidur dengan ibu dalam 1 selimut ketika perempuan tersebut sudah
baligh. Kalo teman menginap dikosan
bagaimana pak? Apalagi dengan teman harus beda kasur. Kalaupun tidak
memungkinkan maka minimal tidak 1 selimut.
0 komentar