12 Oktober 2016 di Masjid Al-Furqon UPI Bandung
IKHTILAT
▶ Pengertian
Ikhtilat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom atau berkumpulnya banyak laki-laki dan banyak perempuan yang bukan mahromnya ditempat yang sama yang memungkinkan didalamnya adanya interaksi diantara mereka. Baik interaksi itu dengan cara memandang atau isyarat atau dengan berbicara. Menyendiri seorang laki-laki dengan seorang perempuan asing (bukan mahrom) dalam keadaan apapun termasuk pada ikhtilat.
▶Hukum
Ikhtilat itu diharamkan, merupakan perkara yang amat dikhawatirkan dampaknya yang Allah sangat mewanti-wantikan ikhtilat itu kepada kaum muslimin. Pokok permasalahan kaum muslimin itu dari ikhtilat. Sesungguhnya ikhtilat itu terjadi karena berkumpulnya lelaki dan perempuan menjadi penyebab yang sangat besar dan sangat mudah menjadi perbuatan yang keji. Bahaya dari berkholwat dengan seorang perempuan atau sebaliknya yang bukan mahrom, yang demikian ini menjadi jalan untuk syetan bisa dengan leluasa membisikkan persoalan yang tidak patut. Seperti apa yang disampaikan oleh rasululloh: “ janganlah sekali-kali berkholwat seorang laki-laki dengan seorag perempuan kecuali terbukti syetan itu menjadi nomor 3” (H.R. Imam Ahmad, Iman Tirmidzi dan dishohihkan Imam Hakim)
▶Dalil Kholwat
✅Firman Allah Ta’alla dalam Q. S. Al Ahzab: 53
“ ....... apabila kamu meminta suatu keperluan pada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang Tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka....”
Aisyah juga dalam mengajari para sahabat (laki-laki) di belakang hijab. Tetapi jika laki-laki mengajari wanita diperbolehkan karena Rasulullah juga demikian. Para shobabiyah mengajari para sahabat itu dibelakang hijab.
Maksud dibelakang Hijab itu seperti apa?
Pengertian hijab dan jilbab itu berbeda. Hijab adalah penghalang, sedangkan jilbab adalah pakaian yang dipakai wanita muslimah (yang sudah dibahas dipertemuan pertama). Mengulas sedikit materi lalu pada surat An-Nuur ayat 60 ada 3 lapis pakaian muslimah. Kalo hijab itu berupa penghalang bisa berupa tembok, kain dan lain sebagainya.
✅Sabda Nabi
“Berhati-hatilah kalian untuk masuk menemui wanita. Berkata seseorang dari kalangan Anshor: Apa engkau tau tentang al hamu? Kemudian Rasulullah menjawab: Al Hamu adalah maut” (Mutafaqun alalih)
Al Hamu adalah dekatnya seorang istri dengan Saudara suami (ipar dari suami, keponakan laki-laki dari suami, atau keponakan dari pihak bibi)
Adapun yang ditakutkan itu lebih banyak dari apa yang ditakutkan. Karena bisa saja keburukan terjadi dan fitnnah kepadanya lebih besar. Karena akan memungkinkan banyaknya interaksi dengan wanita tadi bahkan berkholwat dengannya karena hal itu menyalahi daripada hadist diatas. Karena saking dekatnya karib suami yang dianggap saudara sehingga jika berjumpa dengan istri rasanya tidak ada kecanggungan. Padahal jika terjadi persoalan maka fitnahnya lebih besar.
✅Sabda Nabi
“Sekali-kali jangan berkholwat salah seorang dari kalian dengan seorang perempuan kecuali bersama mahromnya”(Mutafaqun alalih)
▶Diskusi
✅Bagaimana jika kita sedang diperpustakaan itu tidak ada hijab?
Jawaban : bagusnya menggunakan hijab. Tetapi jika tidak memungkinkan ditepis setipis mungkin persoalan itu jangan sampai tidak ada kontrol dari kita. Jalan yang paling baik dijadwalkan kapan waktunya perempuan atau laki-laki
✅Bagaimana bertemu dengan teman sekelas (laki-laki) dijalan disapa atau jangan?
Memang seharusnya yang menyapa duluan adalah ikhwan. Ihkwan dulu yang mengucapkan salam. Karena jika akhwat yang mengucapkan terlebih dahulu tafsirannya bisa jadi berbeda. Makanya ditekaknkan ke ikhwan untuk menyapa terlebih dahulu.
✅Apakah termasuk ikhtilat ketika saya diantarkan pulang oleh kakak ipar (laki-laki) ketika sudah mengunjungi bahkan sering menginap dirumah kakak (perempuan)?
Hukum secara umumnya memang termasuk kholwat. Karena kakak ipar bukan mahrom. Tetapi juga perhatikan unsur maslahat dan madhorotnya. Islam jauh-jauh hari mempersoalkan ini karena banyak terjadi persoalan. Dalam hubungan rumah tangga itu terkadang antara suami dan istri itu pasang surut. Rumah tangga rasul pun demikian adanya. Misalkan kondisi rumah tangga kakak kita sedang tidak stabil sehingga pemenuhan kebutuhan tidak terpenuhi tiba-tiba adik ipar datang sehingga dikhawatirkan timbul fitnah bahkan menjurus pada jinnah. Jika terjadi persoalan dengan adik ipar lebih buruk persoalannya dibandingkan dengan terjadinya persoalan dengan yang lain karena berdampak juga pada hubungan keluarga. Maka paling tidak harus sedikit mengurangi intensitas kita mengunjungi rumah kakak ipar. Sebab kita tidak tahu kondisi rumah tangga kakak kita.
✅Apakah berbicara dengan ikhwan dalam suatu ruangan yang sama meskipun dihijab termasuk ikhtilat?
Boleh berkomunikasi dalam perkara-perkara yang dibutuhkan dengan tetap memperhatikan unsur-unsur syariat. Kalaupun tanpa hijab maka diperhatikan tata etika yang baik. Perhatikan pula tujuan komunikasinya.
0 komentar