Kamis, 14 April 2016

Ramadhan Series 04: Naek Haji Yuk!!!

via: liputan6
Bismillah . . .

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’alaa kembali lagi kita pada #Ramadhan Series kali keempat dengan Naek Haji Yuk!!!.

Sahabat sekalian sudah pernah menunaikan ibadah haji? Alhamdulillah jika sudah, jika belum (termasuk penulis) kita berdo’a kepada Allah dengan nama-namaNya yang husna dan shifat-shifatNya yang mulia semoga Allah berikan kemampuan dan kesempatan kepada kita untuk bisa menunaikan ibadah yang satu ini.

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’alaa ibadah haji merupakan salahsatu ibadah yang ditentukan waktu dan tempatnya. Ada yang tahu kapan dan dimana?. Yup, di bulan Zulhijjah di negara Arab Saudi. Tapi sabahat sekalian tahu tidak kalau ibadah haji ternyata bisa juga dilaksanakan di bulan Ramadhan loh? Percaya gak?

Dalam kesempatan kali ini kita akan mencoba membahas bagaimana cara melaksanakan ibadah haji di bulan Ramadhan.

Cara melaksanakan ibadah haji di bulan Ramadhan setidaknya ada dua cara sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut penjelasannya,

Cara pertama, Umrah di Bulan Ramadhan
عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَجَّتِهِ قَالَ لِأُمِّ سِنَانٍ الْأَنْصَارِيَّةِ مَا مَنَعَكِ مِنْ الْحَجِّ قَالَتْ أَبُو فُلَانٍ تَعْنِي زَوْجَهَا كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا وَالْآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا قَالَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً
Dari ‘Atho’ dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari pelaksanaan hajinya, Beliau berkata kepada Ummu Sinan Al Anshariyyah: “Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji?”. Wanita itu berkata: “Bapak si fulan, yang ia maksud suaminya, memiliki dua ekor unta yang salah satunya sering digunakan untuk menunaikan haji sedangn unta yang satunya lagi digunakan untuk mencari air minum buat kami”. Beliau bersabda: “Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji atau haji bersamaku”. (HR. Bukhari no. 1730)
Perhatikan hadits diatas, pada hadits diatas diceritakan ada seorang wanita yang tidak bisa ikut berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diakhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji atau haji bersamaku”

Apa maksud sebanding dengan haji atau haji bersamaku”? Apakah umrah di bulan ramadhan bisa menggugurkan kewajiban berhaji?

Mari kita simak jawaban para ulama mengenai hal ini.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji (belum menunaikan ibadah haji-pent), lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”?

Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” (Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz)

Bagaimana? Sudah siap untuk umrah bulan ini? Jika sudah siap Alhamdulillah. Jika belum siap, sahabat semua jangan khawatir karena masih ada satu cara lagi yang bisa kita tempuh agar kita bisa berhaji di bulan ini. Mau tahu?

Cara kedua, Alternatif jika cara pertama tidak bisa dilaksanakan

Berikut alternatif pilihan yang bisa sahabat lakukan jika belum bisa melaksanakan umrah di bulan ini.
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang shalat subuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua raka’at, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah.” dia (Anas radliallahu ‘anhu) berkata, Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 535)
Syaikh Mukhtar As-Sinqithi memberikan penjelasan hadits ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Shalat subuh secara berjamaah. Sehingga tidak tercakup di dalamnya orang yang shalat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadits ini, mencakup jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jamaah di masjid karena udzur.

Kedua, duduk berdzikir. Jika duduk tertidur, atau ngantuk maka tidak mendapatkan fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Al-Quran, beristighfar, membaca buku-buku agama, memberikan nasihat, diskusi masalah agama, atau amar ma’ruf nahi munkar.

Ketiga, duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tidak boleh pindah dari tempat shalatnya, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Al-Quran atau untuk kepentingan lainnya maka tidak mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah “sempurna..sempurna..sempurna” sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dalam rangka Ar-Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain), dan dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian duduk di tempat shalatnya.” Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yang besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadits.

Keempat, shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. (Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68).

Bagaimana? Bisa dilakukan-kan?

Perlu sahabat ketahui bahwasanya cara kedua ini tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan. Akan tetapi di bulan yang lain keutamaan dari amal ini masih berlaku. Adapun penulis menekankan amal ini pada bulan ramadhan ini agar kita bisa berlatih sehingga di bulan lain kita tetap bisa melaksanakanya.

Catatan : Keutamaan ini berlaku juga bagi perempuan yang shalat di rumah dan terus duduk berzikir di tempat shalatnya kemudian melakukan shalat dua rakaat (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)

Selamat berhaji. . .

Sekian, #Ramadhan Series kali keempat ini, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Selamat mengamalkan

Ditulis oleh: Irfan Abu Ibrahim
Siang hari @lt.3 Al-Furqan sambil nge-charge netbook

———–

Rujukan:
http://www.alquran-sunnah.com/
http://rumaysho.com/

Irfan Abu Ibrahim
Penulis di Catatan Hikmah
Load disqus comments

0 komentar