Kamis, 24 Maret 2016

Untukmu yang Mengaku Pengajar Al-Qur’an

Tak Sengaja Menemukan Bahasan Ini di Salah Satu Bahan Mata Kuliah, hanya sedikit berbagi..


Satu hal yang paling penting untuk benar-benar dihindari bagi ahli al-Qur’an adalah menjadikan al-Qur’an sebagai perantara mencari kehidupan. Abdurrahman bin Syubail menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : bacalah olehmu al-Qur’an, jangan mencari makan dengan al-Qur’an, jangan bersikap kasar terhadapnya dan jangan pula melampaui batas terhadapnya. Diperoleh dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda : bacalah olehmu al-Qur’an sebelum datang orang-orang yang menegakkannya dengan membawa tempat makanan yang mengharapkan upah dengan segera dan tidak menyisihkan untuk akhirat. Ada riwayat yangg senada maknanya dari riwayat Sahal bin Saad: Artinya mereka berharap mendapat upah dengan segera, berupa harta, sum’ah dan semacamnya.

Fudhail bin Amr menyatakan : suatu saat ada dua orang masuk masjid. Ketika imam sudah salam, salah satu dari mereka berdiri dam membaca al-Qur’an kemudian meminta-minta. Salah seorang diantar mereka spontan berucap : sesungguhnya kita semua milik Allah dan kepada-Nya kita semua akan kembali. Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : bakal datang sekelompok orang yang meminta-minta dengan Al-Qur’an. Barang siapa meminta-minta dengan al-Qur’an maka jangan kalian beri. Isnad hadits ini t erputus karena Fudhail bin Amr tidak dikenal di kalangan sahabat. Adapun mengambil upah dalam mengajar al-Qur’an, terdapat ikhtilaf di kalangan ulama. Imam Abu Sulaiman al-Khatabi mengisahkan, bahwa ada sekelompok ulama yang melarang mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur’an, antara lain al-Zuhri dan Abu Hanifah. Sementara ada juga ulama yang lain yang memperbolehkannya, apabila tidak diperjanjikan. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan al-Bashri, al-Sya’bi dan Ibnu Sirin. Athak, Malik, al-Syafi’i beserta para ulama yang lain memperbolehkan mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur’an jika diperjanjikan serta berupa upah yang sah. Pendapat ini didasarkan kepada hadits-hadits shahih.

Para ulama yang melarangnya mengajukan argumentasi dengan landasan hadits Ubadah bin Shamit, bahwa ia mengajarkan al-Qur’an kepada salah seorang ahli Suffah dan diberi hadiah sebuah busur panah. Ketika itu Rasulullah menyatakan: kalau kamu suka dikalungi dengan kalung api neraka ya terima saja. Ini adalah hadits mashur yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan yang lain serta banyak atsar dari para sahabat. Terhadap hadits Ubadah tersebut para ulama yang memperbolehkan mengajukan dua argumentasi; pertama, masih ada berbagai pendapat tentang isnadnya. Kedua, dalam mengajar ia bersikap tabarru’ (berbuat baik semata). Kemudian diberi hadiah sebagai gantinya, maka ia tidak boleh mengambil upah, berbeda dengan orang yang telah membuat akad sebelum belajar. Wallahu a’lam.


Senja Jingga
Load disqus comments

0 komentar